Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pedangdut Asal Yogyakarta Ini Digrebek Tengah Bersama Seorang Pria di Kamar Hotel, Begini Nasibnya Usai Terjerat Pasal Perzinaan

Khaerunisa - Kamis, 19 September 2019 | 15:30
Xena Xenita
Kolase Instagram

Xena Xenita

Suar.ID -Terjadi lagi penggrebekan seorang artis yang tengah berada di kamar hotel dengan lawan jenis.

Kali ini, hal itu menimpa seorang pedangdut asal Yogyakarta, Xena Xenita.

Pedangdut yang terkenal lewat cover beberapa lagu seperti Penak Konco, Karna Su Sayang, hingga Pamer Bojo ini pun terjerat pasal perzinaan.

Sebelumnya, ia juga pernah terjerat kasus hukum saat kedapatan memiliki obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Vanessa Ungkap Kecewaannya terhadap Pria yang Digrebek Bersamanya di Kamar Hotel Surabaya, Ada Apa?

Pedangdut cantik dan seksi asal Yogyakarta, Xena Xenita divonis 3 bulan penjara dalam putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (18/9/2019).

Pengacara Xena Xenita dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya kepada TribunSolo.com (jaringan Surya.co.id).

Namun Xena Xenita menurut Thomas masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.

"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelasnya.

Baca Juga: Ini yang Membuat Imam Nahrawi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI: Diduga Terima Uang Puluhan Miliar hingga Katakan Siap Sewa Lawyer Handal

Thomas menambahkan, saat ini kliennya masih menunggu proses eksekusi pemidanaan kurungan.

"Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan," ungkap dia.

Sidang penyanyi dangdut yang akrab dengan jargon 'ximplah-ximplah' dimulai sejak awal Juli 2019.

Dia kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo bersama seorang pria.

Penggerebekan dilakukan oleh seorang wanita yang kini mantan istri pria yang bersama Xena Xenita.

Baca Juga: Penemuan Benda-benda Tak Biasa Di Lahan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Kejaksan Cirebon, Ada yang Diperkirakan Berusia Ratusan Tahun

Xena Xenita: Gusti Mboten Sare

Nama pedangdut Xena Al Kautsar atau lebih dikenal dengan nama Xena Xenita, beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan di media sosial.

Artis dangdut berusia 20 tahun asal Yogyakarta ini kembali berurusan dengan hukum.

Di tahun 2018 lalu, Xena pernah digrebek pihak Kepolisian Kulonprogo, Yogyakarta lantaran membawa pil psikotropika di dalam tasnya.

Akibatnya, dia harus mendekan kedalam jeruji besi selama tujuh bulan, dan harus membayar denda sebesar Rp 1 juta.

Tahun ini, penyanyi yang identik dengan jargon ximplah-ximplah itu kembali harus berurusan dengan hukum, dengan kasus yang berbeda.

Baca Juga: Sempat Nangis karena Kasus KDRT, Fakta Baru Tiga Setia Gara Diungkap Oleh Iparnya: Dia Butuh Bantuan Dokter

Xena tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang pria berinisal N, di sebuah kamar hotel di Kawasan Solo Baru, Sukoharjo pada Januari 2019 lalu.

Penyanyi bernama asli Xena Al Kautsar itu digrebek oleh mantan istri N, berinisial F dan dilaporkan dengan dugaan perzinahan.

Pengacara Xena dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma menyebut kliennya mengatakan saat itu Xena dan N hanya istirahat di hotel.

"Klien kami waktu itu ada job di Solo, karena hari telah larut malam mereka memutuskan istirahat di sebuah hotel di Solo Baru,"

"Dan terjadi penggerebekan," katanya saat ditemui usai persidangan Xena di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (24/7/2019) lalu.

Baca Juga: Gara-gara Suka Nge-Bully, Anak SMP Terlibat Duel hingga Salah Satu Anak Tewas, Begini Kronologinya...

Saat itu, F melakukan penggerebakan dengan di dampingi unit PPA Polres Sukoharjo, dan mendapati Xena dengan N di dalam kamar hotel.

F menduga Xena merusak hubungan rumah tangganya dengan suaminya.

"Rumah tangga N dan F sudah rusak duluan selama 1,5 tahun sebelum klien kami hadir," lanjut Thomas.

Xena dilaporkan dengan dugaan melanggar KUHP Pasal 285 tentang perzinahan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan.

"Tidak dilakukan penahanan terhadap klien kami, karena ancaman di bawah lima tahun," ucapnya.

Baca Juga: Ada yang Ditinggal Nikah Setelah 17 Tahun Pacaran hingga Ada yang Idap Penyakit Langka, Begini Kabar Terbaru Personel F4

Xena Tak Mau Tanggapi Komentar soal Kasusnya

Dilihat TribunSolo.com (Grup Tribunnews.com) dari akun Instagram @dik.xena.xenita, Xena mengunggah sejumlah foto yang nampaknya terkait dengan kasus yang sedang ia alami.

Pada Rabu (24/7/2019) Xena mengunggah foto saat dirinya bernyanyi.

Ia menuliskan keterangan foto berbahasa Jawa.

"Percoyo wae, Gusti mboten nate sare (Percaya saja, Tuhan tidak pernah tidur)," tulis Xena di keterangan fotonya.

Dilihat di Insta Storiesnya, Xena mengunggah tulisan soal kasus yang dihadapinya.

Ia enggan memberikan respons terkait kasusnya itu.

"Kalau netizen sayang aku, gak usah tanya tanya atau komen yang berbau "itu" ya..

Kasian nanti aku drop terus zedeeh," tulis Xena.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Digerebek Bersama Pria Beristri, Kini Pedangdut Xena Zenita Didakwa Berzina dan Dihukum 3 Bulan

Source :Tribunnews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x