Dia menjelaskan, penduduk yang berpindah tempat tinggal akan terlacak atau terupdate, dalam sistem yang ada di Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Ya enggak dong, kan tetap ada database-nya toh. Anda sekarang mau pindah ke Kalimantan Utara buka NIK Anda. Kan ada NIK awal, kan udah punya," bebernya. (Danang Triatmojo/Warta Kota)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judulPindah Domisili Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW Lagi, Begini Caranya