Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kian Gampang. Pindah Domisili Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW Lagi, Begini Caranya

Ervananto Ekadilla - Selasa, 17 September 2019 | 20:30
Zudan Arif Fakrullah, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Tribunnews

Zudan Arif Fakrullah, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Dia menjelaskan, penduduk yang berpindah tempat tinggal akan terlacak atau terupdate, dalam sistem yang ada di Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Ya enggak dong, kan tetap ada database-nya toh. Anda sekarang mau pindah ke Kalimantan Utara buka NIK Anda. Kan ada NIK awal, kan udah punya," bebernya. (Danang Triatmojo/Warta Kota)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judulPindah Domisili Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW Lagi, Begini Caranya

Source : Warta Kota

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x