Suar.ID -BagiWargaIndonesia yang ingin pindah domisili,sekarang tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW.
Bagi Warga Indonesia yang ingin pindah, merekahanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai syaratnya.
Aturan baru ini diklaim lebih mempersingkatproses bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kepindahan mereka.
Peraturan tentang pindah domisili baru ini tercantum dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018.
Perpres tersebut merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.
Baca Juga: Peraturan Terbaru PPDB 2019, Penghapusan SKTM hingga Syarat Lama Domisili Minimal Satu Tahun
Dikutip dari Warta Kota, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tata cara kepindahan domisili penduduk ke tempat baru.
Pertama, pihak yang bersangkutan cukup datang ke Dinas Dukcapil daerah asal, dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Lalu, Dinas Dukcapil daerah asal membuatkan surat keterangan pindah (SKPWNI) untuk dibawa ke tempat tujuan.
Setelah Dinas Dukcapil tempat tujuan menerima SKPWNI, maka mereka akan menerbitkan KTP elektronik dan KK sesuai tempat baru, sekaligus menarik KTP elektronik yang lama.
"Yang bersangkutan cukup bawa fotokopi KK, datang ke Dinas Dukcapil daerah asal. Dari daerah asal membuatkan surat pindah untuk dibawa ke tempat tujuan."