Hal itu sesuai pada pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seringan-ringannya 6 tahun.
Rupanya, yang membuat ES nekat melakukan pekerjaan sebagai kurir sabu sering juga dialami oleh orang-orang.
Yaitu demi memenuhi gaya hidup tinggi.
Tingginya gaya hidup membuat ES terus terjerumus ke dalam pekerjaan kotor tersebut.
“Karena merasa aman dan upah menggiurkan, mahasiswi ini semakin berani membawa dalam jumlah besar dengan upah semakin tinggi,” ujar Teguh.
Baca Juga: Selama Satu Tahun Alami Sakit Gigi dan Dibiarkan, Rahang Remaja Ini 'Hilang' Digerogoti Tumor
Selain itu, status ES sebagai anak yatim membuat dirinya harus memenuhi kebutuhan hidup seorang diri, termasuk untuk membiayai kuliah.
ES mengaku uang hasil dari pekerjaannya sebagai kurir sabu juga ia gunakan untuk membayar uang kuliah.
Sebelumnya, YA (39) juga mengungkapkan alasan serupa saat polisi memergokinya membawa sabu seberat 39,49 gram di Gayungan, Surabaya (29/7/2019).
Ia mengaku nekat menjadi kurir narkoba demi menafkahi anaknya setelah ia diceraikan oleh suami.