Suar.ID - Seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Makassar ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu internasional.
Mahisiswi berinisial ES itu tengah menjalankan studinya di semester 7. Sayangnya, ia kini terancam tak bisa menyelesaikannya karena harus menanggung hukuman berat.
Dilansir dari Tribun Jabar, dalam siaran pers (11/9/2019), Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, menyatakan bahwa ES terancam hukuman pidana berat.
"Perilakunya merusak generasi muda bangsa, jadi wajar dihukum seberat-beratnya," ujar Teguh.
Berdasarkan keterangan kepolisian, ES terakhir beraksi saat mengambil sabu seberat 20 kilogram yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia, ke Nunukan.
ES kemudian mengambil sabu tersebut di Nunukan dan akan membawanya ke Parepare.
Sebelumnya, ES telah menyelundupkan sabu dengan pola yang sama sebanyak tiga kali sebelum berhasil ditangkap.
Dengan menjalankan pekerjaannya sebagai kurir sabu, ES mendapatkan bayaran berjumlah fantastis.
Menurut penuturan Teguh, ES mendapatkan upah sebesar Rp 15 Juta Rupiah saat pertama kali membawa sabu.