"Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).
Yade mengatakan, ZA hanya dikenai wajib lapor setelah jam sekolah selesai.
"Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah," katanya.
Sementara itu, polisi tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun melakukan pembunuhan karena membela diri saat dibegal dan sang pacar akan diperkosa.
Yade mengatakan, proses tersangka tetap berlangsung karena polisi tidak berwenang menilai perbuatan seorang pelaku.
Menurutnya, polisi hanya bertindak sesuai dengan barang bukti yang didapatkan.
Adapun bersalah atau tidaknya nanti pengadilan yang akan menentukan.
"Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka."
"Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi," katanya.