Follow Us

Pelajar SMA yang Membunuh Begal saat Pacarnya Akan Dirudapaksa Bergilir Tetap Dijadikan Tersangka Berdasarkan Barang Bukti

Adrie P. Saputra - Jumat, 13 September 2019 | 07:40
ZA saat dimintai keterangan.
Kompas.com

ZA saat dimintai keterangan.

Yade mengatakan, pelaku pembegalan berjumlah empat orang termasuk korban.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, ZA ditetapkan jadi tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.

"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Yade mengatakan, berdasarkan barang bukti itu, ZA terbukti membunuh korban Misnan (33).

Menurutnya, polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.

Yade mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.

Hakim bisa memvonis bebas jika ZA dinyatakan tidak bersalah.

"Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas."

Baca Juga: Begal Payudara yang Meresahkan Masyarakat Mojokerto Akhirnya Diciduk Polisi!

"Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti," katanya.

Meski menjadi tersangka, ZA (17), pelajar SMA di Malang yang membunuh seorang begal karena pacarnya hendak diperkosa, tidak ditahan.

Polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.

Source : Facebook, tribunnews

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest