Suar.ID - Peristiwa yang membuat hati miris terjadi pada seorang gadis berusia 17 tahun asal Riau.
Bertengkar dengan orangtuanya dan kabur dari rumah, gadis ini malah dijadikan sebagai 'pelayan' pria hidung belang oleh orang yang menampungnya.
Dilansir dari Kompas.com (3/9/2019), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur.
Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, dalam kasus tersebut 6 orang pelaku berhasil diamankan.
Baca Juga: Mengerikan, Ibu Ini Tak Sengaja Temukan Rumah Prostitusi Tak Jauh dari Gerbang Sekolah Anaknya
Satu orang perempuan berinisial LN yang berperan sebagai mucikari.
Sementara 5 lainnya merupakan pria hidung belang berinisial ADK, SKN, HDT, KLW, dan STS.
"Pelaku LN ini yang 'menjual' korban ke pria hidung belang. Para pelaku kita amankan pada Rabu (28/8/2019) lalu," ujar Misran.
Korban Hamil 7 Bulan
Rupanya, kejahatan yang dilakukan oleh LN terungkap usai orangtua korban mengetahui bahwa anaknya telah hamil 7 bulan.
Orangtua gadis 17 tahun itu tahu bahwa anaknya pernah kabur dari rumah karena bertengkar dengan mereka sebelum diketahui hamil.
Terbongkarlah bahwa saat kabur dari rumah, putri mereka tinggal di rumah LN dan dimanfaatkan untuk mendapatkan uang. Korban dijadikan 'pelayan' pria hidung belang.
"Setelah kabur dari rumah lebih kurang satu bulan, korban tinggal di rumah seorang perempuan berinisial LN (mucikari)," kata Misran.
Menurut keterangan polisi, korban dibawa ke tempat hiburan malam dan disuruh melayani pria hidung belang.
Korban disuruh melayani pria hidung belang dengan tarif Rp200 ribu hingga paling tinggi Rp500 ribu, kemudian si mucikari akan mengambil untung.
"Korban dibawa ke tempat-tempat hiburan. Kadang-kadang disuruh melayani pria di warung tuak," kata Misran.
"Setiap tamu yang membawa korban, pelaku LN mendapat untung Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per tamu," sambungnya.
Baca Juga: Inilah 5 Zodiak Paling Beruntung, Punya Nasib Baik Saat Ikut Undian Berhadiah
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit PPA Polres Inhu berhasil membongkar prostitusi anak di bawah umur tersebut.
Bahkan, saat penangkapan 6 pelaku prostitusi anak di bawah umur tersebut, diamankan juga seorang pria Inhu berinisial STY yang menyetubuhi anak tirinya sendiri.
Kepolisian berharap dengan adanya kasus tersebut menjadi perhatian pihak-pihak yang berwenang.
"Untuk itu, dengan adanya kasus ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama, baik pemerintah daerah, para tokoh, dan paling utama pihak keluarga untuk bagaimana hal-hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari," imbuh Misran.