Perbuatan pelaku akhirnya dipergoki oleh istri yang merupakan kakak korban saat melihat mereka berdua di kamar mandi dalam keadaan telanjang bulat pada Sabtu (20/7) lalu.
Istrinya kemudian melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Karena korban ini takut akan mengganggu kebahagian sang kakak, maka pelaku ini engan melapor."
"Sejak orangtuanya bercerai maka korban ini ikut kakaknya yang baru saja menikah," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.