Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nekat Cabuli Siswa TK, Seorang Mahasiswa yang Sempat Ditahan Kini Ditangkap Setelah Bebas Berkeliaran Selama 3 Tahun

Rahma Imanina Hasfi - Kamis, 29 Agustus 2019 | 17:30
Ilustrasi pencabulan
Kompas.com/ Laksono Hari Wiwoho

Ilustrasi pencabulan

Suar.ID - Kasus pencabulan anak merupakan tindak kejahatan yang harusnya tidak diberi ampun.

Setelah 3 Tahun bebas berkeliaran, akhirnya seorang mahasiswa yang mencabuli siswa TK ditangkap.

Aparat Kejaksaan Negeri Madiun akhirnya menahan Bayu Samodra Wijaya, mahasiswa terpidana kasus percabulan anak TK, Rabu (28/8/2019) sore.

Warga Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ditangkap saat hendak menonton karnaval yang digelar Pemkot Madiun.

Baca Juga: Akui 3 Tahun Hidup Tak Tenang, Nikita Mirzani Emosi dan Labrak Elza Syarief, Pengacara Sajad Ukra, Sampai Banting Ponsel

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Madiun, Abdul Rasyid S.H yang dikonfirmasi membenarkan penahanan terpidana Bayu setelah ditangkap aparat Resmob Polres Madiun Kota.

Bayu ditahan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Kejari Kota Madiun.

"Bayu Samodra berhasil diamankan atas bantuan Polres Madiun Kota. Bayu kami amankan setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap," kata Abdul.

Aparat Kejaksaan Negeri Madiun akhirnya menahan Bayu Samodra Wijaya, mahasiswa terpidana kasus percabulan anak TK, Rabu (28/8/2019) sore
Kompas.com/Muhlis Al Alawi

Aparat Kejaksaan Negeri Madiun akhirnya menahan Bayu Samodra Wijaya, mahasiswa terpidana kasus percabulan anak TK, Rabu (28/8/2019) sore

Jaksa mengajukan kasasi lantaran Majelis Pengadilan Negeri Kota Madiun memvonis bebas Bayu sekitar April 2017.

Padahal, saat itu, jaksa menuntut Bayu dengan pidana tujuh tahun penjara.

Abdul mengatakan, Mahkamah Agung sudah membuat putusan terkait kasasi jaksa dua tahun lalu.

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 10

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x