Namun, terdapat kesalahan pada amar putusannya sehingga dikembalikan ke Mahkamah Agung.
Dua tahun berselang, Mahkamah Agung RI membuat putusan baru yang berisi mengabulkan kasasi jaksa dan memvonis terpidana Bayu lima tahun penjara.
Putusan itu baru diterima Kejari Kota Madiun, Senin (12/8/2019) lalu.
"Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan memvonis bersalah Bayu dengan pidana lima tahun penjara," kata Abdul.
Terhadap putusan itu, kata Abdul, Kejari Kota Madiun meminta bantuan Polres Madiun Kota untuk menangkap Bayu.
Tak berapa lama kemudian, polisi menginformasikan terpidana Bayu tertangkap di sebuah jalan saat hendak menonton karnaval pembangunan.
Setelah tertangkap, terpidana Bayu dibawa ke Kejari Kota Madiun.
Setelah diperiksa kesehatan, Bayu langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II Kota Madiun.
Untuk diketahui, kasus percabulan yang menimpa anak TK berinisial SF muncul setelah kedua orangtua korban memprotes polisi yang melepas Bayu setelah ditahan pasca-ditetapkan sebagai tersangka, pertengahan Juli 2016.