Follow Us

Nekat Cabuli Siswa TK, Seorang Mahasiswa yang Sempat Ditahan Kini Ditangkap Setelah Bebas Berkeliaran Selama 3 Tahun

Rahma Imanina Hasbi - Kamis, 29 Agustus 2019 | 17:30
Ilustrasi pencabulan
Kompas.com/ Laksono Hari Wiwoho

Ilustrasi pencabulan

Namun, terdapat kesalahan pada amar putusannya sehingga dikembalikan ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Pilu, Sedang Menonton Berita Pria Ini Menyadari Korban Kecelakaan yang Tewas di Tempat Adalah Tunangannya

Dua tahun berselang, Mahkamah Agung RI membuat putusan baru yang berisi mengabulkan kasasi jaksa dan memvonis terpidana Bayu lima tahun penjara.

Putusan itu baru diterima Kejari Kota Madiun, Senin (12/8/2019) lalu.

"Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan memvonis bersalah Bayu dengan pidana lima tahun penjara," kata Abdul.

Terhadap putusan itu, kata Abdul, Kejari Kota Madiun meminta bantuan Polres Madiun Kota untuk menangkap Bayu.

Baca Juga: Hilang Secara Misterius, Begini Kronologi Gadis Paskibraka yang Tak Diketahui Keberadaannya Usai Upacara Penurunan Bendera

Tak berapa lama kemudian, polisi menginformasikan terpidana Bayu tertangkap di sebuah jalan saat hendak menonton karnaval pembangunan.

Setelah tertangkap, terpidana Bayu dibawa ke Kejari Kota Madiun.

Setelah diperiksa kesehatan, Bayu langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II Kota Madiun.

Untuk diketahui, kasus percabulan yang menimpa anak TK berinisial SF muncul setelah kedua orangtua korban memprotes polisi yang melepas Bayu setelah ditahan pasca-ditetapkan sebagai tersangka, pertengahan Juli 2016.

Baca Juga: Kakak Pelaku Pemerkosaan 9 Anak di Bawah Umur Tolak Hukuman Kebiri Dijatuhkan pada Adiknya: 'Adik Saya Agak Nggak Waras'

Source : Kompas.com

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest