Bayu baru ditahan kembali ke lapas setelah polisi melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Jaksa berdalih menahan Bayu untuk kelancaran proses persidangan.
Tak hanya memprotes aparat, kedua orangtua korban juga pernah mengadu ke Kak Seto saat mengisi acara di Pendopo Graha Muda.
Pasangan suami istri, Yati Maryati (34) dan Dimas Kurniawan (40) itu meminta keadilan kepada Kak Seto lantaran pelaku yang mencabuli anaknya tak kunjung dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Sebelum ditahan jaksa, keluarga tersangka sempat membujuk untuk berdamai setelah kasus itu dilaporkan di polisi.
Namun, ibu korban bersikukuh kasus itu harus dilanjutkan.
Harapannya, jaksa menuntut hukuman tinggi dan majelis hakim memvonis hukuman tinggi.
Pasalnya, organ vital anaknya masih mengalami infeksi akibat dilecehkan pelaku.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri, Yati Maryati (34) dan Dimas Kurniawan (40) mengadu ke Seto Mulyadi atau lebih dikenal dengan Kak Seto yang saat itu tengah mengisi acara di Pendopo Graha Muda, Kota Madiun, Jumat ( 14/12/2018).
Pasangan suami istri asal Kota Madiun meminta keadilan kepada tokoh pecinta anak itu lantaran pelaku yang mencabuli putrinya SF (6), tak kunjung dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan Peninjauan Kembali jaksa penuntut umum untuk menghukum Bayu Samodra Wijaya (21) selama lima tahun penjara.