Dia mengatakan, usulan kenaikan iuran untuk peserta kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 bisa diberlakukan.
Kenaikan iuran kelas III dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan segera diberlakukan.
Oleh karena itulah, Pemerintah harus mulai memasukkan perhitungan kenaikan iuran ke dalam APBN tahun ini.
Pemerintah Pusat akan terlebih dahulu menanggung beban pembayaran bagi peserta PBI, baik pusat dan daerah sepanjang bulan Agustus hingga Desember 2019.
"Karena untuk daerah bisa lebih kompleks permasalahannya jika APBD mereka sudah di approve, jadi kami mengusulkan PBI daerah dari Agustus hingga Desember kenaikannya akan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat terlebih dahulu," ujarnya.
Selain itu, pembayaran iuran oleh TNI, POLRI dan ASN yang tadinya 5 persen dari penghasilan termasuk tunjangan kinerja pegawai maksimal sebesar Rp 8 juta dinakkan menjadi hingga berpenghasilan Rp 12 juta per bulan.
"Di mana pemerintah pusat akan membayarkan 4 persen, dan dari pegawai hanya 1 persen dari Rp 12 juta per bulan untuk cover ASN, pasangan, dan maksimal 3 anak," ujar dia.(Mutia Fauzia/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulAda Indikasi Kecurangan, Pemerintah Minta BPJS Kesehatan Perbaiki Sistem JKN