"Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," kata Iqbal.
Penerapan aturan baru tersebut juga telah diterapkan oleh beberapa Rumah Sakit, salah satunya RS PKU Muhammadiyah Surakarta.
Berdasarkan Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018, mulai 17 Desember 2018 ketentuan naik kelas pasien BPJS Kesehatan berubah dengan penerapan di RS PKU MUHAMMADIYAH SURAKARTA sebagai berikut:
-Hak kelas 3 naik kelas 2, selisih biaya yang dibayarkan tarif INACBG kelas 2 dikurangi kelas 3.
-Hak kelas 2 naik kelas 1, selisih biaya yang dibayarkan tarif INACBG kelas 1 dikurangi kelas 2.
-Hak kelas 1 naik kelas VIP, selisih biaya yang dibayarkan 75% tarif INACBG kelas 1.
Baca Juga: Begini Cara Prabowo Selesaikan Defisit BPJS Andai Terpilih Jadi Presiden
Kepesertaan Pasien BPJS Kesehatan akan gugur/otomatis tidak dijamin dan berlaku sebagai pasien umum apabila:
1. Pasien naik dua tingkat atau lebih, misal:
-Hak kelas 2 naik ke kelas VIP
-Hak kelas 3 naik ke kelas 1, dst