Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Kesehatan Punya Aturan Baru: Cermati Agar Status BPJS Anda Tidak Gugur!

Adrie Saputra - Rabu, 21 Agustus 2019 | 18:53
BPJS Kesehatan
Tribun Lampung

BPJS Kesehatan

"Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," kata Iqbal.

Penerapan aturan baru tersebut juga telah diterapkan oleh beberapa Rumah Sakit, salah satunya RS PKU Muhammadiyah Surakarta.

Informasi terbaru BPJS

Informasi terbaru BPJS

Berdasarkan Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018, mulai 17 Desember 2018 ketentuan naik kelas pasien BPJS Kesehatan berubah dengan penerapan di RS PKU MUHAMMADIYAH SURAKARTA sebagai berikut:

-Hak kelas 3 naik kelas 2, selisih biaya yang dibayarkan tarif INACBG kelas 2 dikurangi kelas 3.

-Hak kelas 2 naik kelas 1, selisih biaya yang dibayarkan tarif INACBG kelas 1 dikurangi kelas 2.

-Hak kelas 1 naik kelas VIP, selisih biaya yang dibayarkan 75% tarif INACBG kelas 1.

Baca Juga: Begini Cara Prabowo Selesaikan Defisit BPJS Andai Terpilih Jadi Presiden

Kepesertaan Pasien BPJS Kesehatan akan gugur/otomatis tidak dijamin dan berlaku sebagai pasien umum apabila:

1. Pasien naik dua tingkat atau lebih, misal:

-Hak kelas 2 naik ke kelas VIP

-Hak kelas 3 naik ke kelas 1, dst

Source : Kementrian Kesehatan

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x