“Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” ujarnya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Soal mekanisme pembayaran kompensasi, hal tersebut sudah diatur pemerintah.
PLN memberikan kompensasi karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.
Ilustrasi
Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
Sementara untuk konsumen Non Adjustment, kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Kompensasi ini berlaku untuk rekening bulan berikutnya.
Adapun untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.
Kompensasi diberikan pada saat pelanggan membeli token.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. (Fika Nurul Ulya/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPLN Beri Kompensasi Listrik Padam, Begini Cara Cek Besarannya