Suar.ID - Tak hanya konsumen, pemadaman listrik yang terjadi dua hari yang lalu juga berimbas kepada karyawan PLN.
Memangnya kenapa?
Menurut laporan Kompas.com pada Selasa (6/8), perusahaan listrik negara itu membayarkan ganti rugi sebesar Rp839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya.
Baca Juga: Ini 6 Zodiak Paling Sulit Dipacari, Dibutuhkan Strategi Khusus untuk Meyakinkan Mereka
Kita tahu, Minggu (4/8) kemarin, terjadi mati listrik cukup parah.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.
Pasalnya, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.
"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Menurut Djoko, APBN itu digunakan untuk investasi, subsidi.
Pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi. Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.
Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan.