Suar.ID - PT PLN (Persero) memenuhi janjinya untuk memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak insiden pemadaman di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Minggu (4/8/2019) lalu.
Dilansir dari Kompas.com, PT PLN (Persero) memberikan kompensasi yang sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan indikator lama gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Manusia) Nomor 27 Tahun 2017.
"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan indikator lama gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," tulis PLN dalam laman resminya, Minggu (18/8/2019).
Bagi Anda yang terdampak pemadaman listrik tersebut, saat ini Anda sudah bisa mengecek besaran kompensasi pada website resmi PLN.
Baca Juga: Tak Terima Atas Penjelasan Direktur PLN, Jokowi Marah dan Tinggalkan Ruang Rapat
Berikut ini cara-cara yang bisa Anda lakukan :
1. Buka website resmi PLN di www. pln.co.id,
2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut,
3. Pilih menu "Pelanggan",
4. Setelah itu, pilih "Layanan Online",
5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar,
6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter,