Suar.id- Pengadilan Militer I - 04 Palembang telah memvonisPrada DP atau yang biasa dikenal denganPrada Deri Permana 3 bulan penjara terkait kasus kejahatan militer terhadap tugas.
Atas pembunuhan terhadap Vera Oktaria yangmerupakankekasihnya sendiri,Prada DP saat ini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi.
Prada Deri Permana merupakan Prajurit TNI Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijayajuga pernah kabur dari kesatuan yang berlokasi di Baturaja.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Oditur Mayor Chk Andi Putu, sebelumnya Oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pidana 4 bulan penjara.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH. didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH. dan Mayor Chk Syawaluddin SH. menjatuhkan vonis kepada Prada DP.
"Resmi menyatakan Terdakwa Prada DP telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dan divonis hukuman 3 bulan penjara," kata Hakim.
"Menyatakan terdakwa nama Prada Deri Pramana dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai, atas keterangan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan Penjara," tegas ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH.
Terdakwa Prada DP yang mengenakan pakaian Lengkap loreng prajurit TNI sambil berdiri didepan hakim persidangan, setelah mendengar vonis putusan hakim tertunduk lesu sambil menangis.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM juncto dan perundangan pengadilan yang berlaku.
Prada Deri Pramana menjalani sidang dalam perkara kejahatan militer terhadap tugas (desersi) usai dirinya mengikuti sidang kasus pembunuhan.