Dalam tuntutan, Prada Deri Pramana dituntut oditur selama 4 bulan penjara.
Prada Deri Permana (DP) dituntut empat bulan penjara atas perkara desersi (meninggalkan pendidikan).
Sidang ini dilaksanakan setelah sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi atas Terdakwa Prada Deri Pramana terhadap korban Vera Octaria.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (6/8/2019) sore.
Terdakwa Prada DP saat ini masih berstatus anggota TNI.
Prada DP kabur dari kesatuannya di Baturaja.
Oditur militer dalam tuntutannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dan dituntut hukuman empat bulan Penjara.
Hal itu, dibacakan langsung Oditur Mayor Chk Andi Putu dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH. didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH. dan Mayor Chk Syawaluddin SH. sebagai hakim anggota.
"Mohon Majelis Hakim yang bersidang meyatakan Prada Deri Pramana NRB 3119 00 49211297 siswa Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Disersi dalam masa damai."
"Mengingat pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM dan perundangan pengadilan yang berlaku," terangnya.