Di lokasi, kelima tersangka kemudian mengajaknya untuk minum minuman keras.
Berpindah ke lokasi lain, korban dan kelima pelaku kemudian melanjutkan minum di sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Tegal.
Korban kemudian diajak berhubungan badan oleh salah satu tersangka hingga salah satunya kemudian mencekik korban hingga tewas di lokasi itu.
Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dimasukkan ke dalam karung plastik berwarna putih yang kemudian diikat melilit mulai dari kepala hingga kaki sebelum akhirnya ditinggalkan.
Jasad Nurhikmah pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang curiga dengan bau menyengat dari rumah kosong tempat ditemukannya mayat dalam karung.
Kemudian dia memanggil beberapa warga setempat untuk menelusuri sumber bau yang ternyata merupakan mayat yang kondisinya sudah mengenaskan.
Warga pun melaporkannya ke Polsek Jatinegara, Polres Tegal, dan kepala desa setempat.
Sementara itu, Senin (12/8/2019) jasad korban telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, yang juga dihadiri pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kelima pelaku diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP.
Baca Juga: Tajir Melintir! Syahrini Santai Letakkan Tasnya yang Seharga 1 Miliar di Lantai Sambil Duduk Ngemper