Di rumah kosong itulah korban kemudian diajak berhubungan badan oleh salah satu tersangka, hingga tersangka lainnya kemudian mencekik korban hingga tewas.
Baca Juga: Kondisi Ibunda SBY Kritis dan Kini Dirawat di Ruang ICU, Keluarga Bergantian Menjaga
Setelah membunuh korban, para pelaku memasukkan mayatnya ke dalam karung plastik berwarna putih demi menghilangkan jejak.
Kemudian mereka melilitkan tali dan mengikat mayat korban dari kepala hingga kaki sebelum akhirnya meninggalkannya di rumah kosong itu.
Mayat dalam karung itu pertama kali ditemukan oleh warga.
Warga yang bermaksud membersihkan bengkel tak jauh dari lokasi mencium bau menyengat dari sebuah rumah kosong.
Baca Juga: Tragis, Pria Ini Tewas Setelah Minum Soda Setiap Hari, Gula Darahnya Capai 20 kali Orang Normal
Merasa ada yang janggal, dia pun memanggil beberapa warga setempat untuk menelusuri sumber bau.
Hingga akhirnya ditemukan kantong plastik besar terlilit tali dan diketahui berisi tulang belulang manusia.
Warga kemudian melaporkannya ke Polsek Jatinegara, Polres Tegal, dan kepala desa setempat.
Kini para pelaku pembunuhan mayat dalam karung diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP.