Follow Us

Viral Driver Ojol di Surabaya Gerayangi Paha Penumpang Wanitanya, Ternyata Suka Curi Celana Dalam Wanita Pula

Moh. Habib Asyhad - Selasa, 13 Agustus 2019 | 20:08
Driver ojol di Surabaya gerayangi paha penumpang wanitanya.
Tribun Jatim

Driver ojol di Surabaya gerayangi paha penumpang wanitanya.

Suar.ID - Seorang driver ojek online di Surabaya baru saja diamankan polisi.

Pria 27 tahun itu diduga melecehkan penumpang perempuannya ketika berada di tempat sepi.

Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah kasus itu viral di media sosial.

Korban adalah penumpang wanita asal Malang.

Baca Juga: Kisah Arsilan Tukang Kebun Bung Karno yang di Sisa Hidupnya Memilih Jadi Pemulung: 'Saya Belajar Ilmu Ikhlas dari Bung Karno'

Dia baru saja turun dari Terminal Bungurasih, digerayangi di tempat sepi, penumpang langsung loncat.

"Sudah, pelaku sudah diamankan," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, Selasa (13/8).

Ternyata, pelaku yang bernama Fatchul Fauzy (27) dulu juga pernah berurusan dengan polisi.

Driver ojol itu sebelumnya pernah ditangkap karena mencuri celana dalam perempuan di Sidoarjo.

Pencurian celana dalam itu dilakukan lima tahun lalu di Sidoarjo.

"Tersangka seorang residivis pencurian dengan kekerasan, dan pencurian celana dalam wanita," ujar Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Selasa (13/8).

Kepada polisi, Fatchul mengaku baru pertama kali melakukan pelecehan itu.

Fatchul mendatangi calon penumpang wanita dengan menggunakan motor yang tidak sesuai dengan yang tercantum di aplikasi.

Baca Juga: Beredar Potret Gusti Nurul Si Kembang Kusumanegaran di Twitter: Soekarno, Sultan Hamengkubuwono IX, hingga Sutan Sjahrir Pernah Berlomba Mendapatkan Cintanya

Saat itu, Fatchul mengendarai Yamaha Mio Soul W 3415 YA, sedangkan yang terdaftar di aplikasi, Yamaha Vixion.

Korban yang memiliki tujuan ke Jalan Kupang Krajan itu malah dibelokkan menuju Rusunawa, Sumur Welut, Lakarsantri pukul 20.30 WIB.

"Di situ tidak ada orang, cari tempat sepi. Di situ tidak ada lampu," ujar tersangka saat konferensi press di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (13/8/2019).

Korban yang berasal dari Malang mengetahui bahwa dia dibawa ke suatu tempat yang aneh.

Dia lalu bertanya 'Kenapa mas kok dilewatkan jalan yang sepi?'

Saat ditanya motif, tersangka mengaku tidak tertarik dengan korban yang baru saja ditemuinya itu.

"Tidak tertarik, cuma khilaf," kata tersangka dengan nada kecil.

Dengan satu tangan, tersangka menggerayangi paha korban sebelah kiri.

Baca Juga: Lagi-lagi Tingkah Gempi Curi Perhatian, Ucapkan Kalimat Tak Terduga saat Gisel Berpamitan Pergi ke Luar Kota

Sontak korban loncat dan teriak sambil berlari ke arah kerumunan warga.

Melihat penumpangnya lari, ayah satu anak ini, langsung menghampiri korban yang menangis dan mengalami luka setelah meloncat.

Beruntung warga langsung menolong korban.

"Saya putar balik dan kejar, karena ingin mengantar sesuai tujuan," imbuhnya.

Diketahui, tersangka sudah setahun menjadi driver ojol di Surabaya.

Dia mengaku selama menjadi driver ojol, baru sekali melakukan pelecehan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, menyatakan sejak awal pelaku sudah memiliki niat kepada korban sehingga membelokkan penumpang ke arah yang sepi.

Saat itu, masyarakat yang menolong korban langsung memencet tombol panic button di aplikasi Jogo Suroboyo.

"Langsung kami tangkap kurang dari 24 jam di rumahnya," tegasnya.

Baca Juga: Khawatir Setelah Makan Daging Kurban? Tenang, Ini 8 Jenis Buah yang Ampuh Turunkan Kolestrol Setelah Banyak Makan Daging

Disinggung mengenai apakah tersangka memiliki kelainan, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Kelainan atau tidak kita lakukan pemeriksaan secara psikiater," tutupnya.

Tersangka kini telah diamankan ke Mapolrestabes Surabaya dari kediamannya di Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Senin (12/8/2019.

Kini, dia dijerat dengan pasal berlapis perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 1 tahun.

Serta kejahatan terhadap kesusilaan Pasal 281 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun.

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jatim dengan judul Driver Ojol yang Lakukan Pelecehan pada Penumpang Wanita Pernah Curi Celana Dalam

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest