Tersangka kini telah diamankan ke Mapolrestabes Surabaya dari kediamannya di Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Senin (12/8/2019.
Kini, dia dijerat dengan pasal berlapis perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 1 tahun.
Serta kejahatan terhadap kesusilaan Pasal 281 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun.
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jatim dengan judul Driver Ojol yang Lakukan Pelecehan pada Penumpang Wanita Pernah Curi Celana Dalam