Follow Us

Demi Mimpi Jadi Ratu Sosialita, Meyssi Nekat Gelapkan 31 BPKB Mobil Senilai 2,1 Miliar

Moh. Habib Asyhad - Senin, 12 Agustus 2019 | 21:03
Meyssi rela gelapkan 31 BPKB mobil demi jadi ratu sosialita
Tribun Sumsel

Meyssi rela gelapkan 31 BPKB mobil demi jadi ratu sosialita

Suar.ID - Bercita-cita menjadi orang kaya raya boleh-boleh saja, asalkan caranya benar.

Jangan seperti perempuan bernama Meyssi ini.

Demi mewujudkan mimpinya jadi ratu sosialita, perempuan 48 tahun ini rela menipu orang.

Dia diduga menggelapkan 31 BPKB yang nilainya sekitar Rp2,1 miliar.

Baca Juga: 8 Tahun Menikah Baru Dikaruniai Anak, Ini Alasan David Herbowo Tetap Bertahan dengan Shandy Aulia

Untuk menggelapkan 31 BPKB itu, dia berkedok membuat jasa pengurusan surat-surat kendaraan.

Yang membuat miris, uang hasil penggelapan yang senilai Rp2,1 miliar itu dia gunakan untuk foya-foya, untuk mendukung penampilan laiknya ratu sosialita.

Aksi penggelapan itu dia lakukan selama kurang lebih tiga tahun.

Untuk gegayaan, Si Ratu Sosialita ini merental mobil Suzuki Ertiga BG 1091 FG.

Setelah dua bulan sewanya tidak dibayar, pelaku mendatangi korban dan berpura-pura kecelakaan lalu menyarankan agar mobil diasuransikan.

Tanpa rasa curiga pemilik mobil lalu menyetujui, tersangka dengan mudah mendapatkan BPKB.

Akal licik pelaku terus berputar, setelah BPKB dan STNK di tangan, mobil tersebut kemudian dijual ke dealer di Kota Baturaja seharga Rp75 juta.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom kepada awak media Senin (12/8/2019) menjelaskan, tersangka Meyssi menggelapkan 31 BPKB mobil.

Baca Juga: Dengan Penuh Amarah Pasutri Ini 2 Kali Tabrak Lalu Pukuli Seorang Pria dengan Tongkat Baseball hingga Tewas, Penyebabnya Sebenarnya Sepele

Dia menggelapkan dengan cara menjual dua unit mobil rental tanpa sepegetahuan pemiliknya.

Wanita paruh baya ini juga menggadaikan 31 BPKB mobil orang sedang sedang mengurus surat-surat kendaraan.

”Dari kejahatan menjualkan mobil rental Suzuki Ertiga dan menggadaikan puluhan BPKB tanpa sepengetahuan pemiliknya ini Mesyssi berhasil meraup uang total Rp2,1 M,” terang Kapolres.

Rencana Meyssi berjalan mulus karena Meyssi memang membuka Biro Jasa “ Arcap”.

Dia bekerjasama dengan oknum marketing leasing bernama Ryan Firdaus Batra (28 tahun) untuk mencairkan pinjaman ke leassing.

Menurut Kapolres, kronologis terungkapnya kasus penggelapan senilai Rp2,1 Miliar ini bermula pada bulan Mei 2019.

Meyssi selaku pengurus biro Jasa “Arcap “ yang melayani pengurusan surat-surat kendaraan menerima surat kendaraan roda empat berupa BPKB mobil BG 1245 FJ dari Imam Syafei bin Suparmo (52).

Baca Juga: Video Viral, Ngawur Gunakan Air Suci Pura di Bali untuk Cebok 2 Bule Ini Banjir Kutukan dari Netizen, Jerinx SID Geram

Pelapor mau mengurus pajak progresif mobilnya.

Setelah selesai membayar pajak di di Kantor Samsat Baturaja, Meyssi hanya mengembalikan STNK kepada Imam Syafei sedangkan BPKB belum dikembalikan.

Alasannya BPKB mau di foto copy karena ada kekurangan di berkas Samsat.

Namun tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Imam Syafei, BPKB tersebut rupanya dijaminkan oleh Meyssi kepada leasing sebesar Rp250 juta.

Untuk memuluskan rencana jahat tersebut, Meyssi bekerja sama dengan tersangka Ryan Firdaus Batra yang bekerja sebagai marketing di leasing.

Pada Juni 2019 saat jatuh tempo pembayaran angsuran pinjaman, Meyssi tidak membayar angsuran.

Karena setelah jatuh tempo belum juga dibayar, pihak leasing menghubungi Imam Syafei selaku pemilik BPKB.

Betapa terkejutnya pelapor mendapat konfirmasi dari pihak lembaga penyedia keuangan, karena korban merasa tidak pernah menjaminkan BPKB mobilnya.

Imam Syafei kemudian mendatangi pihak Finance dan terbongkarlah aksi kejahatan kedua tersangka.

Baca Juga: KKB Papua Kembali Bikin Ulah, 1 Anggota Polri Ditemukan Sudah Tak Bernyawa 1 Lagi Selamat Setelah Sembunyi di Semak-semak

Selanjutnya leasing melaporkan kejadian yang merugikan korban dan perusahaan.

Mendapat laporan tersebut Tim resmob Polres OKU segera mendatangi kantor leasing.

Mereka mengamankan kedua pelaku dan langsung digelandang ke Mapolres OKU.

Imam Syafei sendiri adalah seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun V RT/RW 009/006 Desa Merbau, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten OKU.

Pelaku Meyssi alamat di Blok Q Dusun Rejo Mulyo Kecamatan Lubukraja, Kabupaten OKU dan Ryan Firdaus Batra alamat di jalan Garuda Lintas Sumatera, lorong Setia, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU sudah ditahan polisi.

Keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU.

Polisi juga sedang mengembangkan kasus ini, tersangka melanggar Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.

Baca Juga: Terlihat Lebih Macho, Ada yang Tak Biasa dengan Penampilan Setya Novanto saat Jadi Saksi Sidang Korupsi Mantan Dirut PLN

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 14 lembar buku BPKB, 1 ( Buah) buku tabungan mandiri, 1 ( Buah) Kartu ATM warna biru dan 1 ( Buah) Kartu ATM warna kuning. (SP/ Leni Juwita)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pingin Jadi Ratu Sosialita, Wanita Ini Sampai Nekat Gelapkan Rp 2,1 Miliar

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest