Akal licik pelaku terus berputar, setelah BPKB dan STNK di tangan, mobil tersebut kemudian dijual ke dealer di Kota Baturaja seharga Rp75 juta.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom kepada awak media Senin (12/8/2019) menjelaskan, tersangka Meyssi menggelapkan 31 BPKB mobil.
Dia menggelapkan dengan cara menjual dua unit mobil rental tanpa sepegetahuan pemiliknya.
Wanita paruh baya ini juga menggadaikan 31 BPKB mobil orang sedang sedang mengurus surat-surat kendaraan.
”Dari kejahatan menjualkan mobil rental Suzuki Ertiga dan menggadaikan puluhan BPKB tanpa sepengetahuan pemiliknya ini Mesyssi berhasil meraup uang total Rp2,1 M,” terang Kapolres.
Rencana Meyssi berjalan mulus karena Meyssi memang membuka Biro Jasa “ Arcap”.
Dia bekerjasama dengan oknum marketing leasing bernama Ryan Firdaus Batra (28 tahun) untuk mencairkan pinjaman ke leassing.
Menurut Kapolres, kronologis terungkapnya kasus penggelapan senilai Rp2,1 Miliar ini bermula pada bulan Mei 2019.
Meyssi selaku pengurus biro Jasa “Arcap “ yang melayani pengurusan surat-surat kendaraan menerima surat kendaraan roda empat berupa BPKB mobil BG 1245 FJ dari Imam Syafei bin Suparmo (52).
Pelapor mau mengurus pajak progresif mobilnya.