Imam Syafei sendiri adalah seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun V RT/RW 009/006 Desa Merbau, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten OKU.
Pelaku Meyssi alamat di Blok Q Dusun Rejo Mulyo Kecamatan Lubukraja, Kabupaten OKU dan Ryan Firdaus Batra alamat di jalan Garuda Lintas Sumatera, lorong Setia, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU sudah ditahan polisi.
Keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU.
Polisi juga sedang mengembangkan kasus ini, tersangka melanggar Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 14 lembar buku BPKB, 1 ( Buah) buku tabungan mandiri, 1 ( Buah) Kartu ATM warna biru dan 1 ( Buah) Kartu ATM warna kuning. (SP/ Leni Juwita)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pingin Jadi Ratu Sosialita, Wanita Ini Sampai Nekat Gelapkan Rp 2,1 Miliar