Kejadian berawal dari ARN dan MSK yang sementara menurunkan kayu api di lokasi lamaran.
Tepatnya di Dusun I Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang, Kabupaten Kupang.
Setelah selesai menurunkan kayu api, keduanya dipukul oleh massa yang sementara menyaksikan acara proses lamaran.
Kemudian ARN datang melapor ke rekannya yang lain YN bahwa mereka dipukul.
Mendengar kejadian itu saksi YN pergi untuk melerai massa yang telah memukul Saksi MSK
Karena massa yang pada saat itu banyak sehingga saksi YN juga ikut dipukuli dan dilempari batu.
Karena dalam keadaan terdesak maka saksi YN mengambil sebilah parang.
Parang ini digunakan untuk memotong kayu di tempat peminangan, yang berada di sampingnya untuk menjaga diri dari kerumunan massa.
Melihat YN dipukuli dan dilempari batu maka korban yang sementara duduk di tempat operator langsung membawa dan mengamankan YN kearah jalan untuk diselamatkan.
Setelah mengamankan YN korban kembali ke tempat peminangan untuk menanyakan awal permasalahan yang terjadi.
Namun karena massa yang sudah berkumpul hendak menyerang korban sehingga korban membela diri dengan cara mengayunkan parang ke arah kerumunan massa dan mengenai 3 (tiga) orang warga di lokasi tersebut.