Follow Us

Bukan PHK, Net TV Beri Opsi Pengunduran Diri untuk Karyawannya: Ini Perbedaan Hak Pesangon Karyawan yang Mengundurkan Diri dan yang Di-PHK

Moh. Habib Asyhad - Sabtu, 10 Agustus 2019 | 13:38
Wishnutama, komisari utama Net TV
Kompas.com

Wishnutama, komisari utama Net TV

Suar.ID - Dua hari ini muncul kabar yang benar-benar membuat jagat Twitter ramai.

Yaitu kabar yang menyebut bahwa Net TV yang berada di bawah naungan PT Net Mediatama Televisi hendak melakukan PHK terhadap karyawannya.

Benarkah begitu?

Komisaris Utama PT NEt Mediatama, Wishnutama, sendiri sudah mengeluarkan klarifikasi resmi.

Dia mengaku kaget dengan kabar yang beredar luas itu.

"Baru saja tadi ketemu dengan direksi untuk minta penjelasan perihal berita ini. Menurut informasi yang disampaikan kepada saya oleh BOD, tidak ada PHK seperti yang diberitakan," ujar Wishnutama yang juga salah satu pendiri NET TV.

Dihubungi terpisah COO PT Net Mediatama, Azuan Syahril, juga menegaskan tidak ada PHK.

Pihaknya hanya memberi opsi mengundurkan diri bagi para karyawannya.

"Kami enggak ada PHK massal, kami enggak ada. Yang ada ... kami memberikan penawaran kepada karyawan. Yang berniat untuk mengundurkan diri kami akan beri benefit untuk mereka," kata Azuan.

Nah, persoalan selanjutnya adalah soal pesangon. Apa beda pesangon untuk karyawan yang resign dan yang di-PHK?

Simak penjelasan berikut:

Halaman Selanjutnya

Salam hormat,
1 2 3 ... 6

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest