Follow Us

Bukan PHK, Net TV Beri Opsi Pengunduran Diri untuk Karyawannya: Ini Perbedaan Hak Pesangon Karyawan yang Mengundurkan Diri dan yang Di-PHK

Moh. Habib Asyhad - Sabtu, 10 Agustus 2019 | 13:38
Wishnutama, komisari utama Net TV
Kompas.com

Wishnutama, komisari utama Net TV

“Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.”

Lebih lanjut, pengertian perjanjian kerja dituangkan dalam Pasal 1 angka 14 UUK, yaitu:

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.”

Selain itu, secara hukum suatu perjanjian memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersepakat membuatnya. Bahkan perjanjian dianggap sebagai suatu undang-undang (hukum) yang harus dipatuhi oleh para pihak dan apabila ada pihak yang menyimpang dari isi perjanjian, maka akan membawa konsekuensi secara hukum baginya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 paragraf 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang berbunyi:

“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”

Dengan demikian, apabila perjanjian kerja yang saudara buat dengan pengusaha telah memenuhi syarat sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPer, maka kedua belah pihak harus memenuhinya sebagaimana mestinya. Syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, antara lain:

“ 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

2. Para pihak telah cakap secara hukum untuk membuat perjanjian

3. Isi perjanjian adalah suatu hal tertentu

4. Yang menjadi isi perjajian berasal dari suatu sebab yang halal”

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest