Salam hormat,
Saya Darmawan, seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Jakarta. Telah bekerja di tempat tersebut selama 5 tahun, dan jabatan saya sekarang sebagai asisten manajer bidang pemasaran.
Bulan depan saya akan dipindahtugaskan ke cabang perusahaan di Kalimantan untuk jangka waktu 3 tahun. Hal itu tentu memberatkan saya karena cabang perusahaan tersebut terletak di salah satu wilayah terpencil di Kalimantan. Terlebih lagi tahun depan saya berencana menikah.
Saya melihat tanda-tanda bahwa mutasi itu hanya topeng bagi perusahaan agar sayaresigndari perusahaan itu dan agar saya tidak dapat pesangon. Kemudian kesalahan saya dicari-cari hingga keluar surat peringatan yang membuat saya semakin tidak betah. Jadi wajar bila saya menjadi curiga atas rencana mutasi terhadap saya itu.
Yang ingin saya tanyakan, apakah perusahaan diperbolehkan untuk memindahtugaskan sesuka hatinya tanpa memperhatikan keinginan pekerjanya? Apabila saya memutuskan untukresign, apakah besaran pesangon yang saya terima sesuai dengan pekerja yang berstatus dipecat?
Demikian yang saya tanyakan, mohon tanggapan dari LBH Mawar Saron, terimakasih.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan saudara.
Atas pertanyaan saudara, kami akan mengkajinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK), serta peraturan terkait lainnya. Hal pertama yang perlu diketahui bersama adalah bahwa antara pengusaha dan pekerja memiliki suatuhubungan kerja, sebagaimana dijelaskan dalamPasal 1 angka 15 UUK, yang isinya:
“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.”
Hubungan kerja tersebut terjadi ketika kedua belah pihak bersepakat membuatperjanjian kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UUK.
Pasal 50 UUK: