Dari hadist tersebut, menurut Ustaz Adi Somad, boleh jika seseorang ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
"Hukum ini sekaligus menunjukkan kebolehan berkurban untuk orang yang telah tiada, wafat," katanya.
"Saat Nabi menyebutkan keluarga nabi dan umatnya, apakah keluarga nabi masih hidup semua? Tidak," jelasnya.
"Nabi mempraktekan, sahabat mengiyakan, ulama itjma di sini, tidak ada perbedaan pendapat. Jadi, sepakat semuanya," tegasnya.
Selain itu, Ustaz Adi Hidayat pun menjelaskan bahwa satu hewan untuk satu orang sah dan boleh, jika dilakukan sesuai kemampuan.
"Boleh satu hewan untuk kurban satu keluarga, sah hukumnya," jelasnya.
Dia pun menyampaikan bahwa seseorang juga bisa berkurban untuk orang lain yang belum mampu.
"Anda boleh berkurban, modalnya dari Anda untuk orang lain yang mungkin tidak punya kemampuan. Pahalanya dapet, luar biasa" katanya.
Pada kesempatan lain, Ustaz Abdul Somad pun memberikan penjelasannya terkait hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal.
Penjelasan Ustaz Abdul Somad diunggah di kanal Youtube Bujang Hijrah pada 7 Juli 2018, pun senada dengan Ustaz Adi Hidayat.