Follow Us

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan para Ustaz

Khaerunisa - Sabtu, 10 Agustus 2019 | 08:00
Hewan kurban
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

Hewan kurban

Dari hadist tersebut, menurut Ustaz Adi Somad, boleh jika seseorang ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

"Hukum ini sekaligus menunjukkan kebolehan berkurban untuk orang yang telah tiada, wafat," katanya.

"Saat Nabi menyebutkan keluarga nabi dan umatnya, apakah keluarga nabi masih hidup semua? Tidak," jelasnya.

Baca Juga: Status Gunung Slamet Naik Jadi Waspada, PVMBG Imbau Warga dan Wisatawan Tidak Beraktivitas dalam Radius 2 Kilometer

"Nabi mempraktekan, sahabat mengiyakan, ulama itjma di sini, tidak ada perbedaan pendapat. Jadi, sepakat semuanya," tegasnya.

Selain itu, Ustaz Adi Hidayat pun menjelaskan bahwa satu hewan untuk satu orang sah dan boleh, jika dilakukan sesuai kemampuan.

"Boleh satu hewan untuk kurban satu keluarga, sah hukumnya," jelasnya.

Dia pun menyampaikan bahwa seseorang juga bisa berkurban untuk orang lain yang belum mampu.

"Anda boleh berkurban, modalnya dari Anda untuk orang lain yang mungkin tidak punya kemampuan. Pahalanya dapet, luar biasa" katanya.

Baca Juga: Viral Ibu Guru di Sulbar Taklukan Ular Piton yang Menyusup ke Lingkungan Sekolah, Netizen Dibuat Takjub

Pada kesempatan lain, Ustaz Abdul Somad pun memberikan penjelasannya terkait hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal.

Penjelasan Ustaz Abdul Somad diunggah di kanal Youtube Bujang Hijrah pada 7 Juli 2018, pun senada dengan Ustaz Adi Hidayat.

Source : YouTube, Tribunnews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest