SP jugamengatakan bahwa dirinya tidak mengingat berapa kalimencabuliputri kandungnya itu.
"Pendalaman kami terhadap korban, dalam seminggu (tersangka) bisa 3 kali (menyetubuhi korban)."
"Selama ini korban tidak berani melaporkan karena selalu diancam," ujar Ruth.
Ia menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban yang diwakili pengurus yayasan Peduli Anak Surabaya melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut kepada polisi.
Saat ini, korban bersama bayinya yang berusia 4 bulanberada di shelter peduli anak untuk sementara waktu guna memulihkan kondisi psikologisnya yang masih terguncang.
Kini SP harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu dengan dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.