Follow Us

Bejat, Caleg di Sumatera Barat Diamankan Polisi Diduga Cabuli Putri Kandungnya Selama 8 Tahun

Rina Wahyuhidayati - Kamis, 25 April 2019 | 18:25
Ilustrasi
Kompas.com

Ilustrasi

SUAR.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota mengamankan seorang oknum caleg berinisial EE (45), di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Pengamanan oleh pihak Satreskrim tersebut dikarena oknum caleg tersebut dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya sendiri, SE (18).

Menurut laporan, SE yang saat ini duduk di bangku SMA, telah dicabuli ayahnya sejak kelas 5 SD.

Sudah 8 tahun perbuatan itu dilakukan, mulai dari tahun 2011 hingga 2019.

Baca Juga : Disebut sebagai Partai Nasakom oleh Hanum Rais, Eh Ternyata PSI Kalahkan PAN di Surabaya

Perbuatan EE akhirnya diketahui orangtua kandung tersangka atau nenek korban, dan pada 12 April lalu membuat laporan ke Polres Kota Solok.

Tersangka diamankan pada Selasa (23/4/2019) pukul 15.00 WIB saat sedang makan nasi Padang di sebuah rumah makan di Kota Solok, Sumatera Barat.

Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan melalui Paur Subbag Humas, Ipda Yesi membenarkan telah dimankan seorang pria berinisial EE yang saat ini berstatus sebagai caleg.

"Tersangka EE diamankan karena adanya laporan yang masuk telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak kandungnya sendiri," katanya kepada TribunPadang.com, Rabu (24/4/2019).

Ia mengatakan, bahwa penangkapan ini atas laporan Polisi Nomor: LP/109/B/IV/2019 tanggal 12 April 2019.

"Tersangka menyetubuhi anak kandungnya yang berinisial SE (18),” kata dia.

Source : Tribunpadang.com

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest