Follow Us

Bejat, Caleg di Sumatera Barat Diamankan Polisi Diduga Cabuli Putri Kandungnya Selama 8 Tahun

Rina Wahyuhidayati - Kamis, 25 April 2019 | 18:25
Ilustrasi
Kompas.com

Ilustrasi

Korban merupakan seorang siswi di salah satu SMA di Kota Solok.

Baca Juga : Kata Jokowi Soal Prabowo yang Deklarasi Kemenangan Berkali-kali: Ya Gak Apa-apa Deklarasi Aja Kok

Saat diamankan, kata dia, tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Solok Kota," katanya.

Caleg Cabul di Pasaman Barat

Oknum caleg PKS yang berinisial AH di Pasaman Barat ditangkap pada Maret lalu karena dilaporkan mencabuli anak kandungnya Melati (17) bukan nama sebenarnya, selama 8 tahun.

Perbuatan tersebut telah dilakukan sejak anaknya kelas 3 SD. AH telah menyandang status tersangka.

“Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, AH kita ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Jumat (15/3/2019).

Saksi korban juga sudah diperiksa. Dari keterangan saksi korban, terungkap modus tersangka.

“Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya,” kata Afrides.

Source : Tribunpadang.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest