Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aduh, PLN akan Pangkas Gaji Karyawan untuk Ganti Rugi Pemadaman Listri Massal

Moh. Habib Asyhad - Selasa, 06 Agustus 2019 | 20:21
PLN akan potong gaji karyawan untuk ganti rugi pemadaman listri massal.
KOMPAS.com/ROSYID A AZHAR

PLN akan potong gaji karyawan untuk ganti rugi pemadaman listri massal.

Suar.ID -Tak hanya konsumen, pemadaman listrik yang terjadi dua hari yang lalu juga berimbas kepada karyawan PLN.

Memangnya kenapa?

Menurut laporan Kompas.com pada Selasa (6/8), perusahaan listrik negara itu membayarkan ganti rugi sebesar Rp839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya.

Baca Juga: Ini 6 Zodiak Paling Sulit Dipacari, Dibutuhkan Strategi Khusus untuk Meyakinkan Mereka

Kita tahu, Minggu (4/8) kemarin, terjadi mati listrik cukup parah.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.

Pasalnya, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.

"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurut Djoko, APBN itu digunakan untuk investasi, subsidi.

Pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi. Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.

Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan.

Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.

"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.

Baca Juga: Menurut PBB, Korea Utara Telah Mencuri Uang Sebesar 28,5 Miliar untuk Kembangkan Senjata Pemusnah Massal

Dia pun menjelaskan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan.

Walaupun demikian, Djoko belum bisa memastikan berapa besar peran dari pemotongan gaji tersebut terhadap keseluruhan nilai pembayaran ganti rugi.

Dia juga tidak bisa memastikan apakah dengan cara tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya ganti rugi.

"Bukan cukup tapi karena dampak dari kejadian itu," ujar dia.

Dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Plt Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sripeni Inten Cahyani meminta izin kepada komisi VII DPR.

Izin itu dikemukakan lantaran PLN membutuhkan waktu untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai penyebab pemadaman massal tersebut.

Pihak PLN pun secara berkala bakal melaporkan hasil investigasi kepada komisi VII DPR.

"Kami sampaikan kepada Komisi VII, kami mohon waktu untuk dilakukan langkah asesmen atau investigasi," ujar Sripeni.

Baca Juga: Hingga Kini Belum Bertemu Bertemu Pacar Baru Mantan Istri, Ini yang akan Gading Marten Lakukan saat Gisel dan Wijin Menikah

PLN dan DPR sepakat untuk melaporkan hasil investigasi secara berkala kepada Komisi VII.

Hasil investigasi tersebut, ujar Sripeni bakal ditindaklanjuti agar kejadian blackout tidak lagi berulang.

Saat ini, PLN tengah membentuk tim investigasi yang terdiri dari internal PLN dan tim ahli dari luar PLN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PLN Bakal Pangkas Gaji Karyawan untuk Bayar Ganti Rugi Mati Listrik"

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x