Follow Us

Digugat Rp 400 Juta oleh Mantan Pacarnya, Wanita Ini Tuntut Balik Ganti Rugi Air Minum dan Sewa Toilet

Adrie P. Saputra - Sabtu, 03 Agustus 2019 | 13:45
Tergugat Fransiska Nona Lin
POS KUPANG

Tergugat Fransiska Nona Lin

"Penggugat saat itu (datang ke rumah tergugat) gunakan WC akan dituntut ganti rugi."

"Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh penggugat," tegas Marianus.

Menurut Marianus, tuntutan ganti rugi Rp 408 juta berlebihan.

Kliennya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan itu.

Marianus,menyiapkan bukti surat panggilan Polsek Kewapante atas pengaduan Afridus.

Surat somasi dari kuasa hukum Alfridus.

Somasi itu tidak ditanggapi karena ia merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak perjanjian lisan atau tertulis dengan penggugat.

Source : tribunnews, TribunWow

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest