Tak lama, orang tua FZ datang ke kantor Polsek Cimanggis didampingi Brigadir RT dan Brigadir R.
Kedua polisi yang datang bersama orang tua FZ meminta Bripka RE untuk melepaskan FZ.
"Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).
Namun, permintaan itu ditolak oleh Bripka RE karena kasusnya sudah ditangani kepolisian.
Pada saat itu, Brigadir RT menganggap penolakan yang dilakukan Bripka RE sedikit dengan nada kasar.
Tak terima dengan penolakan yang dilontarkan dengan nada kasar, Brigadir RT pun tersulut emosinya.
Ia mengajak Bripka RE ke sebuah ruangan yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis.
Ia pun mengambil sebuah senjata api jenis HS 9, pistol genggam semi otomatis kaliber 9 milimeter yang merupakan senjata standar anggota Polri dan menghabisi rekannya
Bak kerasukan setan, Brigadir RT menembak Bripka RE secara membabi buta hingga tujuh kali tembakan.
Baca Juga: Ini Pesan Terakhir Bripka Rahmat Sebelum Ditembak oleh Juniornya Sesama Polisi, Sebut-sebut Anaknya
Rumah duka Bripka RE di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019).
Ketujuh peluru tembakan itu bersarang di bagian dada, leher, paha, dan perut Bripka RE.