Suar.ID – Seorang pengamen bernama Fikri Pribadi bersama teman-temannya mengaku mendapat intimidasi karena dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan di kolong jembatan, samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013.
Mereka akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan mengajukan gugatan kepada pihak kepolisian.
Namun, kepolisian merasa tidak menyalahi aturan terkait proses hukum kasus pembunuhan Dicky Maulana (20) tersebut.
Saat itu, kepolisian menjerat empat tersangka yang masih di bawah umur, yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau.
Baca Juga: Asyik Ikut Trend #AgeChallenge Ubah Wajah Jadi Tua Pakai FaceApp, Ada Bahaya yang Mengintai!
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut secara profesional.
Polisi ketika itu memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut, bukti formil dan materiil telah dipenuhi. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (18/7/2019).
Argo mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik kemudian melimpahkan perkara kasus tersebut ke kejaksaan dan selanjutnya diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bikin Melongo! Inilah Hadiah Istimewa yang Diberikan Nikita Mirzani kepada Bayi Arkana
"Setelah dilakukan sidang tingkat satu, pelaku dinyatakan bersalah dan divonis. Tugas penyidik saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Argo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 hingga 4 tahun kepada keempatnya.
Namun, belakangan mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Mereka melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kemudian menuntut kerugian dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI karena salah menangkap.
Kerugian yang dituntut pihak mereka Rp 186.600.000 untuk per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara.
Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.
Tidak hanya tuntuan secara materi, pihaknya juga meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui semua kesalahan karena salah menangkap orang dan melakukan tindak intimidasi.
(Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat 4 Pengamen Rp 746 Juta, Kepolisian Merasa Tak Salah Tangkap"
Baca Juga: Tak Disangka! Meski Punya Rumah Bak Istana, Ternyata Sebeginilah Jumah ART Muzdalifah!