Follow Us

Dituding Siksa Fikri dkk untuk Mengaku Jadi Pelaku Pembunuhan, Kepolisian Merasa Tak Salah Tangkap

Masrurroh Ummu Kulsum - Kamis, 18 Juli 2019 | 19:27
Digugat 4 Pengamen Rp 746 Juta, Kepolisian Merasa Tak Salah Tangkap
Paxels - Kompas.com/Walda Marison

Digugat 4 Pengamen Rp 746 Juta, Kepolisian Merasa Tak Salah Tangkap

Baca Juga: Menurut Ahok Cerdas, Begini Jawaban Ibunya saat Ditanya Benarkah Dia Selingkuh dengan Ajudan Veronica Tan

"Setelah dilakukan sidang tingkat satu, pelaku dinyatakan bersalah dan divonis. Tugas penyidik saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Argo.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 hingga 4 tahun kepada keempatnya.

Namun, belakangan mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Mereka melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kemudian menuntut kerugian dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI karena salah menangkap.

Kerugian yang dituntut pihak mereka Rp 186.600.000 untuk per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara.

Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.

Tidak hanya tuntuan secara materi, pihaknya juga meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui semua kesalahan karena salah menangkap orang dan melakukan tindak intimidasi.

(Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat 4 Pengamen Rp 746 Juta, Kepolisian Merasa Tak Salah Tangkap"

Baca Juga: Waspada, Ini Ancaman Gempa dan Tsunami Besar yang Dibangkitkan Zona Megathrust Pantai Selatan Jawa, Bisa Capai Ketinggian 20 Meter

Baca Juga: Tak Disangka! Meski Punya Rumah Bak Istana, Ternyata Sebeginilah Jumah ART Muzdalifah!

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Baca Lainnya

Latest