"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin sampai disuruh ngaku," ucap dia.
Penyiksaan tersebebut diterima mereka secara bergantian.
Mereka harus menerima penyiksaan tersebut selama seminggu.
Karena tidak kuat akan siksaan tersebebut, mereka pun akhirnya memilih mengaku.
Mereka pun tidak tahu apa dasar polisi menuduh sebagai tersangka.
Mereka pun akhirnya mengaku dan kasus itu naik ke Kejaksaan hingga akhirnya di sidangkan di Pengadilan.
Mereka divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tanggerang.
Belakang, Fikri dan teman-temanya dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Dalam prosesnya hukumnya, mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum untuk menjalani setiap persidangan.
Mereka pun bebas pada tahun 2013.