Follow Us

Nelangsa, Pengamen yang Menemukan Mayat Malah Dituduh Melakukan Pembunuhan dan Disiksa oleh para Oknum Polisi

Adrie P. Saputra - Kamis, 18 Juli 2019 | 07:41
Fikri Pribadi saat ditemui media.
Kompas.com

Fikri Pribadi saat ditemui media.

Suar.ID - Salah satu pengamen yang menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI, Fikri Pribadi mengaku dirinya mengalami penyiksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Penyiksaan itu dia terima beserta empat orang pengamen lainya karena dipaksa mengaku melakukan pembunuhan di kolom jembatan, samping kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 silam.

Awalnya Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan pada malam hari.

Dia mengaku tidak mengenali sosok mayat tersebut.

Baca Juga: Viral! Bocah yang Menyamar Menjadi Tuyul Akhirnya Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Motifnya

Sontak dia langsung melapor pihak sekuriti setempat terkait temuan itu.

Pihak sekuriti lantas melapor ke pihak polisi.

Saat polisi datang ke lokasi, Fikri dan ketiga temanya sempat diminta menjadi saksi untuk proses penyidikan.

"Polisinya bilangnya 'tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'iya nggak papa saya mau' saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kita yang diteken," kata dia saat ditemui di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga: Terungkap, Ini yang Dilakukan Vanessa Angel dan Rian Subroto Selama 30 Menit Sebelum Digerebek Polisi

Ketika sudah berada di Polda Metro Jaya, dia bukan hanya diperiksa melainkan disiksa oleh para oknum polisi.

"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin sampai disuruh ngaku," ucap dia.

Penyiksaan tersebebut diterima mereka secara bergantian.

Mereka harus menerima penyiksaan tersebut selama seminggu.

Karena tidak kuat akan siksaan tersebebut, mereka pun akhirnya memilih mengaku.

Mereka pun tidak tahu apa dasar polisi menuduh sebagai tersangka.

Mereka pun akhirnya mengaku dan kasus itu naik ke Kejaksaan hingga akhirnya di sidangkan di Pengadilan.

Mereka divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tanggerang.

Baca Juga: Lama Tak Muncul di Televisi, Begini Kabar Pedangdut Terkenal Asal Sidoarjo Ini Setelah Menikah dengan Polisi

Belakang, Fikri dan teman-temanya dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Dalam prosesnya hukumnya, mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum untuk menjalani setiap persidangan.

Mereka pun bebas pada tahun 2013.

Selang tiga tahun kemudian, LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.

Hari ini, LBH Jakarta menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi tersebut.

Pihak termohon antara lain Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pihak LBH berharap termohon mau mengganti semua kerugian yang dialami keempat pengamen tersebut.

Baca Juga: Sedang Terkena Skandal 'Bau Ikan Asin', Polisi Temukan Konten Lain yang Terindikasi Pornografi di Rumah Rey Utami dan Pablo Benua

"Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak."

"Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara."

"Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000," ujar kuasa hukum sekaligus anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun sidang hari ini urung di jalankan karena pihak LBH lupa membawa berkas administrasi untuk kepentingan sidang.

"Namun tadi diperiksa terkait kartu Advokat dan berita acara sumpah, saya sudah bawa ketinggalan di kantor, jadi kata majelis hakim semuanya yang asli harus dibawa senin dan ditunda jadi senin dengan agenda yang sama sekaligus jawaban termohon" ucap dia. (Walda Marison/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pengakuan Fikri Pribadi, Dipukul hingga Disetrum Polisi untuk Akui Pembunuhan di Cipulir

Source : Kompas.com

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest