Follow Us

Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid Tetap Ditahan Meski Positif Skizofrenia, SETARA Institute Imbau Kepolisian Tinjau Ulang Pasal Penistaan Agama

Khaerunisa - Rabu, 03 Juli 2019 | 17:55
viral video seorang wanita membawa masuk anjing ke dalam masjid di Sentul City, Bogor.
Twitter via Tribunnews

viral video seorang wanita membawa masuk anjing ke dalam masjid di Sentul City, Bogor.

Bonar Tigor menilai kepolisian lebih dipengaruhi oleh tekanan psikologi mayoritas, dibandingkan penegakan keadilan secara objektif dalam due process of law.

Baca Juga: Mbak You Terawang Kisruh 'Bau Seperti Ikan Asin': Tidak Selamanya Barbie Kumalasari Mau Pasang Badan untuk Galih

Hal itu terkonfirmasi dalam konferensi pers Polres Bogor tentang penetapan tersangka SM dengan pasal penodaan agama yang juga dihadiri oleh MUI Kabupaten Bogor.

Kedua, Bonar Tigor mengatakan substansi pasal penodaan agama tidak menjamin kepastian hukum (lex certa), maka penerapannya dalam penetapan tersangka SM sulit untuk mewujudkan keadilan bagi SM dan masyarakat pada umumnya.

Melihat konteks penerapan pasal penodaan agama selama ini sangat beragam, dari persoalan politik, ekonomi, konflik internal keluarga, hingga persoalan putus cinta, tampak bahwa pasal ini tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan sehingga sepatutnya menjadi objek reformasi hukum yang diprioritaskan.

"SETARA Institute sejak beberapa tahun terakhir merekomendasikan agar kepolisian melakukan moratorium penerapan pasal ini," kata Bonar Tigor.

Baca Juga: Awas, Kecoak Sekarang Hampir Mustahil Dibunuh karena Ia Berevolusi Begitu Cepat

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, SETARA Institute mengimbau agar pihak kepolisian, terutama Kepala Polri, untuk meninjau ulang penetapan status hukum SM dalam kasus dimaksud.

Kepolisian, kata Bonar Tigor, harus menjadi penegak hukum yang adil dan profesional dengan menghindari penggunaan hukum untuk alasan non hukum dan tidak tunduk pada tekanan non hukum dalam penanganan kasus hukum terutama penodaan agama.

"SETARA Institute mendesak kepolisian untuk tidak lagi menggunakan pasal penodaan agama, sebab konstruksi pasal tersebut secara aktual dan potensial melahirkan ketidakadilan, terutama bagi kelompok rentan dan minoritas keagamaan," tutur Bonar Tigor.

Baca Juga: Apes! Dikira Galih Ginanjar, Gilang Dirga Jadi Sasaran Bully Netizen: Salah Gue Apa

Berikut fakta terbaru dari kasus wanita yang bawa anjing ke dalam masjid dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Halaman Selanjutnya

1. Positif skizofrenia

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest