SUAR.ID - Beberapa waktu lalu viral video seorang wanita memasuki masjid dengan diikuti seekor anjing.
Kabarnya, ia memasuki salah satu masjid di Kabupaten Bogor itu karena mengetahui suaminya akan menikah di sana, meski pihak pengurus masjid menyangkal hal tersebut.
Karena perbuatannya, wanita itu dituduh telah melakukan penistaan agama.
Tuduhan penistaan agama kepada wanita itu pun menuai pro dan kontra.
Baca Juga: Viral Video Ibu-ibu Ngamuk Bawa Anjing Masuk ke Dalam Masjid di Kawasan Sentul
SM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugan penodaan agama lantaran perbuatannya membawa anjing masuk ke dalam masjid di Kabupaten Bogor.
Meski dinyatakan mengidap gangguan jiwa, SM tetap ditahan di sel tahanan Mapolres Bogor.
Direskrimum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus mengatakan tak ada perlakuan khusus terhadap SM atau tetap ditempatkan bersama tersangka kasus pidana lainnya.
"Tidak ada perlakuan khusus, tapi kalau dia sakit tetap harus diberikan haknya sebagai tersangka, kalau dia sakit dari dokter dia harus dirawat ya harus dirawat," kata Bagus di RS Polri Kramat Jati, Rabu (3/7/2019).
Bagus menuturkan penyidik Satreskrim Polres Bogor menetapkan SM jadi tersangka berdasarkan empat alat bukti yang telah dikumpulkan.