Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid Tetap Ditahan Meski Positif Skizofrenia, SETARA Institute Imbau Kepolisian Tinjau Ulang Pasal Penistaan Agama

Khaerunisa - Rabu, 03 Juli 2019 | 17:55
viral video seorang wanita membawa masuk anjing ke dalam masjid di Sentul City, Bogor.
Twitter via Tribunnews

viral video seorang wanita membawa masuk anjing ke dalam masjid di Sentul City, Bogor.

Sementara hasil observasi kejiwaan atau Visum et Repertum Psikiatrikum akan dimasukkan dalam berkas perkara untuk diperiksa jaksa peneliti berkas Kejaksaan Negeri Bogor.

Ketiga rumah sakit tersebut adalah RS Marzoeki Mahdi, RS Siloam Bogor, dan RS Priemer Bintaro.

"Sudah kita tentukan proses lidiknya tetap, penegakan hukumnya tetap. Hasil rekam media dari tim dokter dan lainnya proses hukumnya tetap. Kita masukkan ke dalam jaksa kemudian nanti ada persidangan," ujarnya.

Baca Juga: Tragis, Seorang Remaja Hilang Setelah Nekat Terjun ke Sungai, Aksi Tersebut Diduga Demi Membuat Video TikTok

Bagus menyebut Satreskrim Polres Bogor telah mengeluarkan surat perintah penahanan dan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Sekalipun tim dokter bentukan RS Polri menyarankan SM dirawat di Rumah Sakit Jiwa, dia memastikan proses hukum tetap bergulir.

"Kita tetap melakukan penegakan hukum, jadi tidak berhenti hanya karena keadaan tersangka ini menderita penyakit yang tadi disampaikan," tuturnya.

Baca Juga: Putri Tercinta Sebut Desta 'Hot Daddy' di Instagram, Wulan Guritno Langsung Panik: Dibajak Apa Gimana Kak?

Penerapan pasal dinilai bermasalah

Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos menilai penerapan pasal tersebut, terutama dalam konteks kasus tersebut bermasalah.

Pertama, penerapan pasal tersebut dalam kasus SM sekadar instrumen favoritisme untuk menunjukkan keberpihakan dan menyenangkan kelompok warga mayoritas.

"Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Bogor, sebenarnya sudah mengakui bahwa SM mengidap gangguan kejiwaan, artinya secara hukum lemah sekali dugaan adanya niat jahat (mens rea) yang secara normatif mestinya menjadi salah satu dasar utama dalam pemidanaan seseorang," kata Bonar Tigor Naipospos dalam keterangannya, Rabu (3/7/2019).

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x