Sementara itu, Andi Agung kepala desa Desa Salemba tempat tinggal HE yang juga menemaninya saat melapor, memberikan tanggapan.
Menurutnya, pihak keluarga HE sudah tidak lagi menerima AM kembali ke kampung halamannya.
Andi juga meminta agar AM dan adiknya diproses secara hukum meski keduanya berstatus sebagai saudara kandung.
Saat ini, Polres Bulukumba baru memintai keterangan pelapor atas kasus pernikahan sedarah itu.
“Baru tadi kami terima laporan itu, kami masih akan melakukan penyelidikan.
Kita baru menerima laporan dan memintai keterangan istri sah AM atas pernikahan sedarahnya dengan adik kandungnya.
Tapi polisi masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti,” tandas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra.