Follow Us

Update Kasus Brigpol Dewi yang Kepincut Narapidana hingga Kirimkan Video Syur, Begini Nasib Selingkuhannya Itu

Masrurroh Ummu Kulsum - Kamis, 13 Juni 2019 | 15:24
Brigpol Dewi  dipecat dari intitusi Polri dalam upcara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo, Rabu (2/1/2019).
Dok Polrestabes Makassar

Brigpol Dewi dipecat dari intitusi Polri dalam upcara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo, Rabu (2/1/2019).

Suar.ID – Awal tahun 2019 lalu, pemberitaan tentang sosok polisi wanita bernama Brigpol Dewi ramai di media massa.

Brigpol Dewi, polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polrestabes Makassar ini tersandung kisah cinta terlarang dari perselingkuhan hingga video panas.

Ia akhirnya dipecat dari intitusi Polri dalam upcara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo, Rabu (2/1/2019).

Brigpol Dewi kepincut dengan seorang narapidana (napi) di Lampung, yang mengaku-ngaku sebagai Komisaris Polisi (kompol).

Baca Juga: Jarang Terekspos, Beginilah Tampannya Frederik Kiran, Cucu Soekarno yang Berparas Indo dan Kini Beranjak Remaja

Baca Juga: Kabar Duka, Robby Sugara Aktor Senior Meninggal Dunia, Bintangi 40 Judul Film Selama Berkarir

Brigpol Dewi berselingkuh dengan napi tersebut hingga mengirimkan foto serta video panas padanya.

Terbongkarnya kasus "chat" porno Brigpol Dewi lantaran kompol gadungan tersebut menyebar foto setengah tanpa busana Brigpol Dewi di media sosial hingga sampai ke tangan Provost Polrestabes Makassar.

Perkembangan terbaru dari kasus tersebut, akibat ulahnya menyebarkan foto serta video panas Brigpol Dewi, napi itu diadili.

Mengutip TribunMakassar.com, sang napi bernama Alfiansyah alias Fian bin Saum telah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam informasi pengumuman laman website Pengadilan Negeri Makassar, Alfian diputus bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Baca Lainnya

Latest