Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Update Kasus Brigpol Dewi yang Kepincut Narapidana hingga Kirimkan Video Syur, Begini Nasib Selingkuhannya Itu

Masrurroh Ummu Kulsum - Kamis, 13 Juni 2019 | 15:24
Brigpol Dewi dipecat dari intitusi Polri dalam upcara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo, Rabu (2/1/2019).
Dok Polrestabes Makassar

Brigpol Dewi dipecat dari intitusi Polri dalam upcara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo, Rabu (2/1/2019).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfiansyah, dengan pidana penjara selama 3 (tahun. Denda Rp. 5.000.005 juta dengan ketentuan apabila denda tiodak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," isi dalam amar putusanya.

(Ilustrasi) Brigpol Dewi mengirimkan foto dirinya setengah tanpa busana kepada narapidana yang menga

(Ilustrasi) Brigpol Dewi mengirimkan foto dirinya setengah tanpa busana kepada narapidana yang menga

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 13 lembar screenshot chat/percakapan akun facebook Dewi dengan teman-teman korban via facebook massenger.

Diantaranya satu unit HP merk Samsung Model GT-C3322, IMEI 1 : 356791052924481, IMEI 2 : 355792052924489, warna silver jitam, kartu memori 2GB Micro SD.

Termasuk didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati Loop dengan No. 0821 7256 6708.

Baca Juga: Nyesek! Ingin Beri Kejutan Ulang Tahun kepada Sang Kekasih, Pria Ini Malah Pergoki Pacarnya sedang Selingkuh

Baca Juga: Setahun Mendekam di Penjara Karena Kasus Narkoba, Roro Fitria Tulis Surat Baru Saja Khatamkan Alquran

Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ, IMEI 1 : 353022073134980, IMEI 2: 353023073134988, warna Hitam, tanpa kartu memori, termasuk didalamnya Sim Card.

Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ, IMEI 1 : 35302207340642001, IMEI 2 35302307340642801, warna Putih, kartu memori 4GB Micro SD.

Lengkap pula dengan SIM Card.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyono yang dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut.

"Kalau sudah masuk website PN pasti sudah benar karena telah di input oleh bagian pidana nya,"kata Bambang kepada Tribun.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x