Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Update Kasus Brigpol Dewi yang Kepincut Narapidana hingga Kirimkan Video Syur, Begini Nasib Selingkuhannya Itu

Masrurroh Ummu Kulsum - Kamis, 13 Juni 2019 | 15:24
Brigpol Dewi dipecat dari intitusi Polri dalam upcara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo, Rabu (2/1/2019).
Dok Polrestabes Makassar

Brigpol Dewi dipecat dari intitusi Polri dalam upcara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo, Rabu (2/1/2019).

Suar.ID – Awal tahun 2019 lalu, pemberitaan tentang sosok polisi wanita bernama Brigpol Dewi ramai di media massa.

Brigpol Dewi, polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polrestabes Makassar ini tersandung kisah cinta terlarang dari perselingkuhan hingga video panas.

Ia akhirnya dipecat dari intitusi Polri dalam upcara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo, Rabu (2/1/2019).

Brigpol Dewi kepincut dengan seorang narapidana (napi) di Lampung, yang mengaku-ngaku sebagai Komisaris Polisi (kompol).

Baca Juga: Jarang Terekspos, Beginilah Tampannya Frederik Kiran, Cucu Soekarno yang Berparas Indo dan Kini Beranjak Remaja

Baca Juga: Kabar Duka, Robby Sugara Aktor Senior Meninggal Dunia, Bintangi 40 Judul Film Selama Berkarir

Brigpol Dewi berselingkuh dengan napi tersebut hingga mengirimkan foto serta video panas padanya.

Terbongkarnya kasus "chat" porno Brigpol Dewi lantaran kompol gadungan tersebut menyebar foto setengah tanpa busana Brigpol Dewi di media sosial hingga sampai ke tangan Provost Polrestabes Makassar.

Perkembangan terbaru dari kasus tersebut, akibat ulahnya menyebarkan foto serta video panas Brigpol Dewi, napi itu diadili.

MengutipTribunMakassar.com, sang napi bernama Alfiansyah alias Fian bin Saum telah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam informasi pengumuman laman website Pengadilan Negeri Makassar, Alfian diputus bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfiansyah, dengan pidana penjara selama 3 (tahun. Denda Rp. 5.000.005 juta dengan ketentuan apabila denda tiodak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," isi dalam amar putusanya.

(Ilustrasi) Brigpol Dewi mengirimkan foto dirinya setengah tanpa busana kepada narapidana yang menga

(Ilustrasi) Brigpol Dewi mengirimkan foto dirinya setengah tanpa busana kepada narapidana yang menga

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 13 lembar screenshot chat/percakapan akun facebook Dewi dengan teman-teman korban via facebook massenger.

Diantaranya satu unit HP merk Samsung Model GT-C3322, IMEI 1 : 356791052924481, IMEI 2 : 355792052924489, warna silver jitam, kartu memori 2GB Micro SD.

Termasuk didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati Loop dengan No. 0821 7256 6708.

Baca Juga: Nyesek! Ingin Beri Kejutan Ulang Tahun kepada Sang Kekasih, Pria Ini Malah Pergoki Pacarnya sedang Selingkuh

Baca Juga: Setahun Mendekam di Penjara Karena Kasus Narkoba, Roro Fitria Tulis Surat Baru Saja Khatamkan Alquran

Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ, IMEI 1 : 353022073134980, IMEI 2: 353023073134988, warna Hitam, tanpa kartu memori, termasuk didalamnya Sim Card.

Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ, IMEI 1 : 35302207340642001, IMEI 2 35302307340642801, warna Putih, kartu memori 4GB Micro SD.

Lengkap pula dengan SIM Card.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyono yang dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut.

"Kalau sudah masuk website PN pasti sudah benar karena telah di input oleh bagian pidana nya,"kata Bambang kepada Tribun.

Sebelumnya, Brigpol Dewi berkenalan dengan Alfiansyah melalui facebook.

Alfiansyah memasang foto profil pria berseragam dinas sebagai foto profil akun Facebooknya yang ternyata bukan dirinya.

Ilustrasi Polisi Wanita

Ilustrasi Polisi Wanita

Brigpol Dewi percaya pada lelaki yang menjalin hubungan jarak jauh (LDR) dengan dirinya itu karena pangkatnya lebih tinggi.

Padahal, pria yang dikenalnya lewat facebook itu sedang menghuni lembaga pemasyarakatan karena kasus pembunuhan.

Lebih memprihatinkan lagi, kala itu Brigpol Dewi masih berstatus sebagai istri dari seorang anggota kepolisan juga.

Alhasil, tidak hanya kehilangan pekerjaan, Brigpol Dewi juga diceraikan oleh sang suami.

Baca Juga: Ini Dia 7 Cara Unik Mendapatkan Uang, Ada yang Sewakan Jidat untuk Dipasangi Iklan

Baca Juga: Dapat Wejangan dari Peramal, Wanita Ini Culik Bayi untuk Tangkal Nasib Buruk, Dikembalikan Setelah 26 Tahun Ia Rawat

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x