Suar.ID - Kasus yang menimpa Vanessa Angel akhirnya menemui titik Akhir.
Vanessa Angel ini terjerat kasus pelanggaran UU ITE dan prostitusi online.
Kini setelah melewati pembacaan nota pembelaan dan Pledoi, akhirnya Vanessa Angel dibebaskan sesuai keputusan pihak Pengadilan Negeri Surabaya.
Sesuai dengan isi nota pledoi, pada momen pembebasannya, Vanessa Angel minta pihak pengadilan untuk mengembalikan sejumlah uang dan aset pribadinya yang selama ini menjadi barang bukti.
Baca Juga: Miris, Ingin Bongkar Praktik Pungli di Sekolahnya, Nasib Guru Honorer Ini Justru Berakhir Tragis
Melansir Surya.co.id, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya baru saja menjatuhkan vonis kepada Vanessa Angel pada Rabu (26/6/2019).
Atas kasus pelanggaran UU ITE dan dugaan prostitusi online yang menjeratnya, akhirnya Vanessa Angel divonis 5 bulan hukuman penjara.
Vonis yang dijatuhkan ini nantinya dikurangi dengan masa penahanan yang telah Vanessa Angel jalani sejak 31 Januari 2019 lalu.
Sehingga ini berarti Vanessa Angel akhirnya dinyatakan bebas oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya pada Sabtu (29/6/2019) mendatang.
Vonis ini dijatuhkan lantaran Vanessa terbukti bersalah pada kasus pelanggaran UU ITE tentang penyebaran konten asusila.
Kendati demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringa dari yang dituntut oleh jaksa sebelumnya yakni 6 bulan penjara.