Milano mengaku kecewa lantaran klliennya dijatuhi vonis karena terbukti bersalah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1.
"Karena apa yang hari ini diputuskan itu jauh dari rasa keadilan. Menurut kita ya, karena pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 itu tidak terbukti selama persidangan.
Kalau tadi Majelis Hakim bilang karena bisa dapat diakses. Siapa yang mengakses? Mendistribusikan pun tidak," ungkap Milano.
Terlebih lagi hingga saat ini, pihak Vanessa Angelmasih mempermasalahkan terkait Rian Subroto selaku pemesan atau pelanggan yang memakai jasa VA, dan memasukkanya dalam materi pledoinya.
"Ya kita tetap mempermasalahkan di pembelaan kita, karena Rian kan tidak dihadirkan, mustinya kan dua-duanya harus hadir."
"Di mana kalau ada pemesan, pemesannya kan harus ada. Ini pelakunya, perbuatannya seperti apa, kan tidak terbukti jadinya," pungkasnya. (*)
(Tata Lugas Nastiti)
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul"Dibebaskan Pasca Terbukti Tak Bersalah, Vanessa Angel Minta Jaksa Kembalikan Uang Rp 35 Juta yang Jadi Barang Bukti"